Hukum Alam Rasional Menurut Christian Thomasius

Christian Thomasius adalah seorang ahli hukum dan filsuf Jerman. Ia lahir pada tanggal 1 Januari 1655 dan wafat pada tanggal 23 September 1728.
Christian Thomasius berperan melanjutkan hasil pemikiran dari Samuel von Pufendorf.
Menurut Christian Thomasius yang menyatakan bahwa manusia hidup dan memiliki berbagai macam naluri. Dimana naluri ini saling bertentangan antara naluri yang satu dengan naluri yang lainnya.
Maka dari itu diperlukan berbagai peraturan yang saling terhubung. Hal ini supaya memperoleh suatu kepastian dalam berbagai tindakannya. Bisa saja yang dimaksud ini secara baik ke dalam ataupun ke luar dirinya.
Ia mempelajari berbagai pengertian sampai ke tahap tentang ukuran. Tahapan tersebut masih ada sangkut pautnya dengan ajaran Hukum Alam. Ukuran yang dimaksud ternyata berhubungan dengan batin manusia. Bisa dikatakan itu adalah aturan kesusilaan.
Sedangkan jika berhubungan dengan berbagai tindakan lahiriah, hal itu bisa dikatakan aturan hukum. Jika ingin memberlakukan berbagai aturan tadi, wajib menyertakan sebuah paksaan dari pihak penguasa.
Referensi:
en.wikipedia.org
jurnalhukum.com
redlineindonesia.org
kumparan.com
kawanhukum.id
jamalwiwoho.com
erisamdyprayatna.com
bimoadiwicaksono.blogspot.com






Informasi