Hukum Alam Irasional Menurut Marsilius Padua

Marsilio da Padova atau Marsilius dari Padua adalah seorang filsuf politik yang menulis Defensor Pacis, salah satu karya teori politik paling inovatif di Eropa Abad Pertengahan. Ia lahir pada tahun 1280 di Padua, Kerajaan Italia dan wafat pada tahun 1343 di Muenchen.
Menurut Marsilius Padua yang menyatakan bahwa negara berada di atas kekuasaan Paus. Sementara kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pendapat yang Ia sampaikan ternyata banyak dipengaruhi oleh pendapat Aristoteles.
Marsilius Padua juga berpendapat bahwa hukum wajib mengabdi atau memihak kepada rakyat. Hal ini karena visi dari negara merupakan untuk memajukan kemakmuran serta memberikan kesempatan yang sangat luas kepada warga Negara. Maksudnya yaitu supaya bisa mengembangkan dirinya secara bebas.
Pemikiran Marsilius Padua bisa dikategorikan progresif untuk ukuran Abad Pertengahan. Selain itu Marsilius Padua mempunyai pendapat lain yang menyatakan bahwa rakyat berwenang untuk memilih pemerintahnya.
Kemudian rakyat diperbolehkan untuk menghukum raja atau penguasa yang melanggar undang-undang dan memberhentikannya. Ia mempunyai pandangan bahwa kekuasaan raja bukanlah kekuasaan yang absolut. Karena hal ini dibatasi oleh undang-undang.
Pendapat lain dari Marsilius Padua tersebut mempunyai kesamaan dengan pendapat Rousseau.
Referensi:
jurnalhukum.com
id.wikipedia.org
kawanhukum.id
kumparan.com
redlineindonesia.org
jamalwiwoho.com
erisamdyprayatna.com






Informasi