Hukum Alam Irasional Menurut John Salisbury

John dari Salisbury yang menggambarkan dirinya sendiri sebagai Johannes Parvus (“John the Little”). Ia adalah seorang penulis, filsuf, pendidik, diplomat dan seorang uskup di Chartres, dia dilahirkan di Salisbury, Inggris pada tahun 1110 dan wafat pada tanggal 25 Oktober 1180.
Ia mempunyai visi dan misi yang membuatnya mengemukakan pendapat. Hal ini karena suatu alasan yaitu kesewenang-wenangan penguasa pada masa itu.
Menurut John Salisbury yang menyatakan bahwa gereja serta negara butuh adanya kerja sama yang layak seperti hubungan organis antara jiwa dan raga.
Penguasa tersebut wajib melaksanakan dalam pemerintahannya seperti memperhatikan hukum tertulis dan tidak tertulis (hukum alam). Hukum tersebut wajib mencerminkan berbagai hukum Allah.
Tugas rohaniawan merupakan suatu kegiatan sebagai pembimbing bagi penguasa supaya tidak merugikan rakyat. Selain itu juga penguasa wajib menjadi abdi gereja.
Kemudian pendapat lainnya yaitu semisalnya kalau saja masing-masing penduduk berkerja untuk kepentingan sendiri serta kepentingan masyarakat maka akan terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Referensi:
id.wikipedia.org
en.wikipedia.org
jurnalhukum.com
kumparan.com
redlineindonesia.org
jamalwiwoho.com
erisamdyprayatna.com






Informasi