Artikel

Gugatan Rekonvensi

Asas dalam hukum perdata dan hukum acara perdata salah satunya yaitu asas gugatan balasan (rekonvensi).

 

Asas tersebut terdapat pada beberapa peraturan yaitu:

  • Pasal 132a HIR

“1. Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukkan gugatan melawan kecuali:

a. kalau penggugat memajukan gugatan karena suatu sifat, sedang gugatan melawan itu akan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya”.

b. kalau pengadilan negeri yang memeriksa surat gugat penggugat tidak berhak memeriksa gugatan melawan itu berhubung dengan pokok perselisihan.

c. dalam perkara perselisihan tentang menjalankan keputusan.

2. Jikalau dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimajukan gugat melawan, maka dalam bandingan tidak dapat memajukan gugatan itu”.

  • Pasal 132b HIR
  1. Tergugat wajib memajukan gugatan melawan bersama-sama dengan jawabannya, baik dengan surat maupun dengan lisan.
  2. Buat gugatan melawan itu berlaku peraturan dari bagian ini.
  3. Kedua perkara itu diselesaikan sekaligus dan diputuskan dalam satu keputusan, kecuali kalau sekiranya pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara yang pertama dapat lebih dahulu diselesaikan daripada yang kedua, dalam hal mana demikian dapat dilakukan, tetapi gugatan mula-mula dan gugatan melawan yang belum diputuskan itu masih tetap diperiksa oleh hakim itu juga, sampai dijatuhkan keputusan terakhir.
  4. Bandingan diperbolehkan, jika banyaknya wang dalam gugatan tingkat pertama ditambah dengan wang dalam gugatan melawan lebih daripada jumlah wang yang sebanyak-banyaknya yang dapat diputuskan oleh pengadilan negeri sebagai hakim yang tertinggi.
  5. Bila kedua perkara itu dibagi-bagi dan keputusan dijatuhkan berasing-asing, maka haruslah dituruti aturan biasa tentang hak bandingan”.
  • Pasal 167 RBg
  1. Tergugat berwenang untuk mengajukan gugatan bank dalam segala hal, kecuali: (Rv. 244.)
  2. bila penggugat dalam konvensi bertindak dalam suatu kedudukan, sedangkan gugatan balik mengenai diri pribadinya dan sebaliknya; (KUHperd. 383, 452, 1655 dst.)
  3. bila pengadilan negeri yang menangani gugatan asalnya tidak berwenang mengadili persoalan yang menadi inti gugatan balik yang bersangkutan; (ISR. 136; RO. 95; RBg. 45.)
  4. tentang perselisihan mengenai pelaksanaan suatu keputusan hakim.
  5. Jika dalam tingkat pertama tidak diajukan gugatan balik, maka hal itu tidak dimungkinkan dalam tingkat banding. (IR. 132a.)
  • Pasal 158 RBg
  1. Tergugat dalam gugatan-asal wajib mengajukan gugatan-baliknya bersama-sama dengan jawabannya yang tertulis atau lisan. (Rv. 245.)
  2. Peraturan-peraturan dalam bab ini berlaku untuk gugatan-balik.
  3. Kedua perkara diperiksa bersama-sama dan diputus dengan satu keputusan, kecuali bila hakim memandang perlu untuk memutus perkara yang satu lebih dahulu daripada yang lain dengan ketentuan bahwa gugatan-asal atau gugatan balik yang belum diputus harus diselesaikan oleh hakim yang sama.
  4. Diperbolehkan pemeriksaan tingkat banding bila tuntutan dalam gugatan asal ditambah dengan nilai gugatan balik melebihi wewenang hakim untuk memutus dalam tingkat akhir.
  5. Akan tetapi jika kedua perkara dipisah dan diputus sendiri-sendiri, maka harus diikuti ketentuanketentuan biasa mengenai pemeriksaan banding. (IR. 132b.)

 

Selain itu juga asas tersebut terdapat pada Pasal 244 – 247 BRv.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

jdih.mahkamahagung.go.id

pa-padang.go.id

ikakhairunnisasimanjuntak.blog.uma.ac.id

doktorhukum.com

pta-jambi.go.id

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi