Kajian

Gugatan Hutang Piutang Harus Didahului Pernyataan Lalai

Ilustrasi : Si A telah meminjam uang kepada salah satu Koperasi Syariah untuk masa cicilan selama 1 tahun, setelah berjalan 2 bulan si A mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak dapat membayar cicilan. Kemudian pihak koperasi menawarkan pilihan untuk memberikan cicilan semampunya, sehingga si A hanya memberikan setengahnya dari jumlah cicilan yang harus dibayar, namun kemudian si A dikejutkan dengan adanya panggilan siding di pengadilan karena si A dianggap telah ingkar janji, yang menjadi pertanyaan apakah gugatan tersebut dibenarkan secara hukum sementara si A masih memberikan cicilan walaupun tidak penuh? Dan apakah diperbolehkan melakukan gugatan sementara si A tidak pernah mendapatkan pemberitahuan telah ingkar janj (wanprestasi)?.

Salah satu bentuk perlindungan hukum dalam kontrak perjanjian adalah apabila salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) adalah melakukan gugatan dipengadilan, dengan tuntutan untuk melaksanakan prestasi, pemutusan kontrak, ganti rugi serta bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 juncto Pasal 1266 KUHPerdata.

Gugatan terhadap pihak yang telah ingkar janji sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam kontrak perjanjian secara prosedural harus didahului dengan pernyataan wanprestasi yang dibuktikan melalui surat teguran. Hal ini secara secara tersirat dapat ditemukan dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan , “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila debitor setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya dalam tenggang waktu tertentu telah dilampauinya”.

Menurut pendapat Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “Konpilasi hukum perikatan”, bahwa pernyataan lalai diperlukan dalam hal seseorang meminta ganti rugi atau meminta pemutusan kontrak dengan membuktikan adanya wanprestasi. Dengan demikian pernyataan lalai diperlukan dalam hal kreditor atau pihak yang mempunyai hak meminta prestasi menuntut ganti rugi dari debitor atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak.

Dalam praktik hukum dipengadilan (Yurisprudensi) jika kreditor tidak menuntut pelaksanaan prestasi maka pernyataan lalai juga diperlukan, sebab untuk menjaga kemungkinan agar debitor tidak merugikan kreditor, misalnya debitor digugat di pengadilan karena wanprestasi, sedangkan sebelumnya tidak ada pernyataan lalai, maka debitor dapat menyatakan bahwa sebelumnya terhadap debitor belum dilakukan pemberitahuan oleh kreditor.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi