Artikel
Gugatan Class Action

Gugatan class action diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Disebutkan dalam Pasal 1 huruf (a) yang berbunyi:
“Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud”.
Pada Pasal 2 dibahas tentang gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila:
- Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
- Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Kemudian Pasal 3 juga membahas tentang syarat gugatan yang berbunyi:
- Selain hams memenuhi persyaratn-persyaratan formal surat gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, Surat gugatan perwakilan kelompok hams memuat :
- ldentitas lengkap dan jelas wakil kelompok.
- Definisi kelompok secara rinci dan Spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelornpok satu persatu;
- Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
- Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terperinci;
- Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
- Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi hrus dikemukakan secara jelas dan terperinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
Referensi:
izinesia.id
doktorhukum.com
kejaksaan.go.id






Informasi