Gugatan Citizen Law Suit

Gugatan tersebut merujuk pada Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (class action). Hal ini karena gugatan citizen law suit kurang dikenal di Indonesia. Dampak yang ditimbulkan adanya tidak kesesuaian jika gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan sehingga bisa terjadi penolakan. Tapi ada juga yang diterima oleh pihak pengadilan. Contohnya pada tahun 2006 silam dimana para penggugat yang terdiri dari pemerhati, aktivis dan orang tua murid yang berjumlah 58 orang sebagai korban dari dilaksanakannya “Ujian Nasional (UN) membuat gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Akhirnya gugatan tersebut oleh PN Jakarta Pusat dalam Putusannya No.228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST tanggal 21 Mei 2007 , yaitu:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN khususnya hak atas pendidikan dan hak-hak anak;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah di seluruh Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan UN lebih lanjut;
- Memerintahkan Para Tergugat mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik akibat penyelenggaraan UN.
- Memerintahakan Para Tergugat meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Referensi:
doktorhukum.com
izinesia.id
kejaksaan.go.id






Informasi