Artikel
Fungsi Konstitusi Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H. adalah akademisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010. Beliau lahir pada tanggal 17 April 1956.
Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H. yang menyatakan bahwa fungsi konstitusi ada 10 yaitu sebagai berikut:
- Konstitusi dapat berfungsi sebagai penentu serta pembatas kekuasaan dari sebuah organ negara
- Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
- Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut
- Konstitusi memiliki fungsi sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan dari negara
- Konstitusi memiliki fungsi sebagai penyalur atau pengalih kewenangan rakyat atau sebagai sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara
- Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik guna upaya pemersatu
- Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi rujukan dari identitas serta keagungan kebangsaan
- Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi pusat upacara (ceremony)
- Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik dalam arti secara sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti secara luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi
- Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana menjadi perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti yang sempit maupun dalam arti yang luas
Referensi:
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
tirto.id
gramedia.com
sites.google.com
kompas.com
nasional.kompas.com
detik.com
news.detik.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi