Artikel
Fungsi Hukum Sebagai Pengendali Sosial Menurut Prof. Ronny Hanitijo Soemitro, S.H.

Menurut Prof. Ronny Hanitijo Soemitro, S.H. yang menyatakan bahwa:
“Kontrol sosial ialah aspek normatif berasal sosial atau dapat diklaim menjadi pemberi definisi dan tingkah laris yg menyimpang serta akibat – akibatnya seperti larangan – larangan, tuntutan – tuntutan,pemidanaan, serta anugerah ganti rugi. asal apa yg diKemukakan sang prof. ronny diatas kita dapat menangkap isyarat bahwa aturan bukan satu – satunya indera pengendali atau pengontrol sosial. hukum hanyalah galat satu kontrol sosial di dalam masyarakat”.
Referensi:
detik.com
tribratanews.kepri.polri.go.id
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi