Artikel
Fungsi Hukum Menurut Prof. Dr. I.S. Susanto, S.H.

Menurut Prof. Dr. I.S. Susanto, S.H. yang menyatakan bahwa:
“Hukum memiliki fungsi primer yang diimplementasikan pada aspek perlindungan, keadilan dan pembangunan”.
Referensi:
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi