Artikel
Fungsi Hukum Menurut Prof. Dr. Bernard Arief Sidharta, S.H.

Prof. Dr. Bernard Arief Sidharta, S.H. adalah seorang ahli hukum. Beliau lahir di Garut pada tanggal 8 Oktober 1938 dan wafat pada tahun 2015. Semasa hidupnya Beliau pernah menjabat sebagai:
- Administrasi FH Unpar (1958)
- Wakil Dekan bidang Akademik di FH UNPAR (1966-1980)
- Dekan FH UNPAR (1995-1997)
- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat (1981-1983)
- Direktur Keuangan dan Personalia pada Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung (1983)
- Ketua Lembaga Penelitian UNPAR (1999-2001)
Fungsi tersebut yaitu sebagai berikut:
- Sebagai sistem kontrol sosial. Hukum memuat norma-norma yang mengontrol perilaku individu dalam berhadapan dengan kepentingan dari individu-individu yang lain dalam kehidupan sosial.
- Sebagai sarana penyelesaian konflik (dispute setlement).
- Untuk memperbarui masyarakat (social engineering).
Referensi:
id.wikipedia.org
jurnalhukum.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi