Artikel
Fungsi Hukum Menurut Michael Hager

Fungsi tersebut yaitu sebagai berikut:
- Hukum sebagai alat penertib (ordering). Hukum dapat menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keutusan politik dan pemecahan sengketa yang mungkin timbul melalui hukum acara, juga dapat meletakkan dasar-dasar hukum bagi penggunaan kekuasaan.
- Hukum sebagai penjaga keseimbangan (balancing). Hukum dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan umum dan kepentingan perorangan.
- Hukum sebagai katalisator. Hukum dapat membantu untuk memudahkan proses perubahan melalui pembangunan hukum (law reform) dengan bantuan tenaga kreatif.
Referensi:
jurnalhukum.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi