Artikel

Fungsi Hukum Menurut Michael Hager

Fungsi tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Hukum sebagai alat penertib (ordering). Hukum dapat menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keutusan politik dan pemecahan sengketa yang mungkin timbul melalui hukum acara, juga dapat meletakkan dasar-dasar hukum bagi penggunaan kekuasaan.
  2. Hukum sebagai penjaga keseimbangan (balancing). Hukum dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan umum dan kepentingan perorangan.
  3. Hukum sebagai katalisator. Hukum dapat membantu untuk memudahkan proses perubahan melalui pembangunan hukum (law reform) dengan bantuan tenaga kreatif.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi