Artikel

Faktor Diadakannya Pemilu Menurut Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S.

Faktor Diadakannya Pemilu Menurut Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dalam bukunya yang berjudul ‘Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, 2006’ Ada 2 (dua) yang penting pada pemilu 1955, yaitu sebagai berikut ini:

  1. a) untuk mengakhiri krisis kabinet yang silih berganti,
  2. b) akan dapat menciptakan parlemen yang representatif serta mempuyai kekuatan moril dan sekaligus melakukan penyaringan partai-partai yang banyak jumlahnya. Bahkan Pemilu 1955 juga diharapkan bisa menghasilkan UUD baru penganti UUDS 1950 melalui konstituante hasil pemilu.

 

 

BIOGRAFI

Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. adalah salah satu hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi Indonesia. Beliau selalu berada dalam dunia pendidikan dimasa kariernya. Setelah menamatkan pendidikannya di FH Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1970, Beliau menjadi Dosen tetap di Universitas Brawijaya (Unbraw) dimulai pada tahun 1971. Beliau lahir pada tanggal 24 Desember 1942.

 

 

PROFESI

  1. Dosen Luar Biasa FH Unbra (1971-sekarang),
  2. Dosen Luar Biasa FH Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sejak 1972-sekarang,
  3. Dosen Luar Biasa Universitas Widyagama, Malang (1972-sekarang),
  4. Dosen Program Pasca Sarjana di Unbraw (1997-sekarang),
  5. Dosen Program Pasca Sarjana di Universitas 17 Agustus 1945,
  6. Dosen Program Pasca Sarjana di Malang (1999-sekarang),
  7. Dosen Program Pasca Sarjana di Universitas Widyagama (2001-sekarang).

 

 

HASIL KARYA

  1. Reformasi konstitusi dalam masa transisi paradigmatic, 2003
  2. Tipe negara hukum, 2004
  3. Hukum konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, 2006
  4. Partai politik dalam perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, 2008
  5. Sang penggembala: perjalanan hidup dan pemikiran hukum A. Mukthie Fadjar : hakim konstitusi periode 2003-2008, 2008
  6. 2307 hari mengawal konstitusi: tujuh belas sketsa ringan, antologi puisi, dan PHPU, 2010
  7. Membangun negara hukum yang bermartabat, 2013
  8. Pemilu, perselisihan hasil pemilu, dan demokrasi: membangun pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah dan penyelesaian perselisihan hasil pemilu secara demokratis, 2013
  9. Sejarah, elemen, dan tipe negara hukum, 2016
  10. Menuju negara bermartabat: independensi, etika pejabat publik, dan hukum berkeadilan, 2018
  11. Pembaharuan ketatanegaraan melalui perubahan konstitusi

 

 

Sekian penjelasan mengenai Faktor Diadakannya Pemilu Menurut Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

suduthukum.com

bantuanhukum-sbm.com

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

slideshare.net

encyclopedia.com

books.google.co.id

opac.perpusnas.go.id

osf.io

id.wikisource.org

id.wikipedia.org

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi