Definisi Hukum Menurut Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA

Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA adalah seorang Guru Besar Emeritus di Universitas Airlangga dan seorang sosiolog hukum yang pernah menempuh pendidikan Socio Legal Theoris and Method di Srilanka. Beliau lahir pada tanggal 19 November 1932 di Madiun dan wafat pada tanggal 2 September 2013 di Semarang.
Menurut Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA yang menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal mengenai hukum. Karena faktanya hukum terdiri dari 3 konsep, yaitu:
1. Hukum sebagai asas moralitas
2. Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu
3. Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat
Referensi:
soetandyo.wordpress.com
heylawedu.id
books.google.co.id
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
seviola.blogspot.com
kompas.com
materiips.com
osf.io






Informasi