Artikel

Definisi Hukum Menurut Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA

Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA adalah seorang Guru Besar Emeritus di Universitas Airlangga dan seorang sosiolog hukum yang pernah menempuh pendidikan Socio Legal Theoris and Method di Srilanka. Beliau lahir pada tanggal 19 November 1932 di Madiun dan wafat pada tanggal 2 September 2013 di Semarang.

 

Menurut Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA yang menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal mengenai hukum. Karena faktanya hukum terdiri dari 3 konsep, yaitu:

1.      Hukum sebagai asas moralitas

2.      Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu

3.      Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat

 

 

 

 

Referensi:

soetandyo.wordpress.com

heylawedu.id

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

seviola.blogspot.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi