Artikel

Definisi Hukum Menurut Borst

Menurut Borst yang menyatakan bahwa:

“Hukum adalah semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan”.

 

 

 

 

Referensi:

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi