Artikel

Ciri-ciri Hukum Modern Menurut Marc Galanter

Ciri-ciri Hukum Modern Menurut Marc Galanter dalam karya Soemitro yang berjudul ‘Metodologi Penelitian Hukum, 1983’ menyatakan bahwa hal tersebuat ada sebagai berikut:

  1. Seragam dan konsisten Terdiri dari peraturan-peraturan yang seragam dan konsisten dalam penerapannya. Penerapannya lebih bersifat teritorial dari pada personal, yaitu tidak membedakan agama, suku bangsa (etnis), kasta, jenis kelamin dan sebagainya.
  2. Bersifat transaksional Artinya hak-hak dan kewajiban-kewajiban tumbuh dari transaksitransaksi seperti kontrak-kontrak, pelanggaran-pelanggaran perdata dan pidana. Jadi, hak dan kewajiban tidak timbul sebagai akibat dari keanggotaan seseorang dalam suatu lingkungan tertentu.
  3. Bersifat universal. Artinya berlaku bagi semua warga dan semua hal dalam kehidupan masyarakat.
  4. Bersifat hierarkhis (berjenjang) Yaitu terdapatnya suatu jaringan penerapan hukum yang teratur, mulai dari tingkat pertama, lalu ke tingkat dua (banding), ke tingkat tiga (kasasi) dan seterusnya.
  5. Diorganisasikan secara birokratis Untuk mencapai uniformitas, sistem hukum modern harus bekerja secara impersonal, mematuhi prosedur-prosedur yang ditentukan untuk setiap kasus dan memberikan keputusan untuk setiap kasus itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertulis.
  6. Bersifat rasionalis fungsionalis Peraturan-peraturan dinilai dari segi kemanfaatan secara instrumental, yaitu apakah peraturan itu mampu dipakai untuk memperoleh hasil yang dikehendaki.
  7. Dijalankan oleh ahli-ahli khusus (profesional) Keahlian tersebut diperoleh melalui pendidikan.
  8. Dapat diubah-ubah Hukum modern dapat diubah-ubah dan tidak dianggap sakral. Hukum ini juga memuat cara untuk meninjau kembalidan prosedur untuk mengubahnya.
  9. Bersifat politis (hukum dikaitkan dengan negara) Negara mempunyai sifat monopoli dalam membuat peraturanperaturan hukum.
  10. Adanya pemisahan antara tugas membuat dan menerapkan hukum.

 

 

BIOGRAFI

Marc Galanter adalah Profesor Emeritus Hukum di Fakultas Hukum Universitas Wisconsin. Ia telah menulis banyak buku dan artikel yang berkaitan dengan hukum, profesi hukum dan penyediaan layanan hukum di India. Ia lahir pada tanggal 18 Februari 1931 Philadelphia, Pennsylvania, Amerika.

 

 

PROFESI

  1. Profesor Hukum John dan Rylla Bosshard
  2. Mengajar Hukum Asia Selatan di University of Wisconsin-Madison
  3. Profesor Centennial LSE di London School of Economics and Political Science
  4. Mengajar Hukum dan Ilmu Sosial
  5. Mengajar Profesi Hukum
  6. Mengajar Agama dan Hukum
  7. Mengajar Kontrak
  8. Mengajar Pemrosesan Sengketa dan Negosiasi

 

 

HASIL KARYA

  1. Law and Society in Modern India, 1989
  2. Tournament of Lawyers, 1991
  3. The Consequences of Alcoholism, 1998
  4. Services Research in the Era of Managed Care, 2001
  5. Spirituality and the Healthy Mind, 2005

 

 

Sekian penjelasan mengenai Ciri-ciri Hukum Modern Menurut Marc Galanter dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

en.wikipedia.org

researchgate.net

secure.law.wisc.edu

jstor.org

scribd.com

onesearch.id

academia.edu

gramedia.com

wikiwand.com

cambridge.org

goodreads.com

thriftbooks.com

kompasiana.com

media.neliti.com

karnacbooks.com

opencasebook.org

books.google.co.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi