Artikel
-
Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Usaha Negara Menurut Cornelis van Vollenhoven
Cornelis van Vollenhoven adalah seorang antropolog Belanda yang dikenal akan karyanya ‘Hukum Adat’ di Hindia Belanda sehingga ia dijuluki ‘Bapak…
Read More » -
Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Usaha Negara Menurut Prof. Usep Ranawijaya, S.H.
Menurut Prof. Usep Ranawijaya, S.H. yang menyatakan bahwa perbedaan hukum tata negara dengan hukum tata usaha negara yaitu: “Didasarkan atas…
Read More » -
Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Menurut Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H.
Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H. adalah Guru Besar Hukum Administrasi. Karya dan tulis beliau yaitu buku ‘Hukum Tata Usaha…
Read More » -
Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Menurut Prof. Mr. W. G. Vegting
Menurut Prof. Mr. W. G. Vegting dalam pidato jabatannya dengan judul ‘Plaats en aard van het Administratiefsrecht’ yang menyatakan bahwa…
Read More » -
Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Menurut Prof. Combertus Willem van der Pot
Prof. Combertus Willem van der Pot adalah Pengacara dan profesor universitas Belanda. Ia lahiran pada tanggal 25 Januari 1880 dan…
Read More »
Informasi