Artikel
-
Negara Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Georg Wilhelm Friedrich Hegel adalah seorang filsuf idealis Jerman. Ia lahir di Stuttgart, Württemberg (Jerman barat daya) pada tanggal 27…
Read More » -
Negara Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Plato
Plato adalah seorang filsuf dan matematikawan Yunani, secara spesifik dari Athena. Ia lahir sekitar tahun 427 SM dan wafat sekitar…
Read More » -
Negara Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Georg Jellinek
Georg Jellinek adalah seorang filsuf dan ahli tata negara berkebangsaan Jerman. Ia lahir pada tanggal 16 Juni 1851 di Leipzig…
Read More » -
Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Usaha Negara Menurut Robert Morrison MacIver
Robert Morrison MacIver adalah seorang sosiolog kelahiran Skotlandia, ilmuwan politik, dan juga seorang pendidik yang menyatakan keyakinan akan kompatibilitas individualisme…
Read More » -
Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Usaha Negara Menurut Mr. Dr. J. Oppenheim
Mr. Dr. J. Oppenheim adalah Sarjana hukum liberal yang, setelah menjadi sekretaris kota di Groningen, menjadi profesor di sana. …
Read More »
Informasi