Artikel

Bentuk Negara Indonesia Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut UUDS 1950

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959.

 

Menurut Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia tahun 1950 yang menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia terdapat pada Mukaddimah Alinea ke IV dan Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

  • Mukaddimah Alinea ke IV

Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna”.

  • Pasal 1 ayat (1)

“Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara Hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

repository.stpn.ac.id

dpr.go.id

mkri.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi