Artikel
Batal Demi Hukum

Asas batal demi hukum mempunyai maksud yaitu suatu perjanjian tersebut batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat objektif.
Hal yang dapat membatalkan suatu perjanjian demi hukum yaitu:
- Tidak memenuhi Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Tidak memenuhi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada poin 3 dan 4
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
- Pasal 1254 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
“Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku”.
Referensi:
jurnalhukum.com
peraturan.bpk.go.id
pasalkuhp.blogspot.com
yuridis.id
pn-tahuna.go.id






Informasi