Artikel

Asas Yuridiksitas (Rechtmatigheid)

Asas dalam hukum administrasi Negara salah satunya yaitu Asas Yuridiksitas (Rechtmatigheid).

 

Asas ini memiliki arti yaitu masing-masing apa yang dilakukan oleh pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian semua perbuatan pejabat administrasi negara wajib berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan.

 

 

 

 

Referensi:

satuhukum.com

osf.io

repository.umy.ac.id

legalstudies71.blogspot.com

heylawedu.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi