Artikel
Asas Yuridiksitas (Rechtmatigheid)

Asas dalam hukum administrasi Negara salah satunya yaitu Asas Yuridiksitas (Rechtmatigheid).
Asas ini memiliki arti yaitu masing-masing apa yang dilakukan oleh pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian semua perbuatan pejabat administrasi negara wajib berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan.
Referensi:
satuhukum.com
osf.io
repository.umy.ac.id
legalstudies71.blogspot.com
heylawedu.id






Informasi