Asas Teritorialitas

Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya yaitu asas teritorialitas.
Asas ini mempunyai arti yaitu hukum yang berlaku bagi seseorang adalah hukum negara di mana dia berdomisili.
Di Indonesia, asas tersebut terdapat pada Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”.
Kemudian juga ditemukan pada Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah diubah melalui Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 yang berbunyi:
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
Referensi:
jurnalhukum.com
lbhpengayoman.unpar.ac.id
yuridis.id
heylawedu.id
litigasi.co.id






Informasi