Asas Sumber dalam Hukum Pajak

Asas yang berlaku dalam hukum pajak salah satunya yaitu Asas Sumber.
Menurut Tony Marsyahrul “Asas negara asal (negara sumber) disebutnya sebagai asas sumber yang merupakan asas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada adanya sumber penghasilan di suatu Negara”.
Asas ini juga bisa diartikan sebagai cara untuk pemungutan pajak tergantung atau didasarkan pada adanya sumber dalam suatu negara. Dimana berbagai sumber Negara tersebut adalah asal penghasil itu berada. Selain itu juga berhak untuk melakukan pemungutan pajak meski tidak mengingat di mana wajib pajak berada.
Landasan pengenaan pajak ini merupakan objek pajak yang berasal dari negara tersebut. Maka dari itu tidak akan menjadi masalah jika menyangkut tentang siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilannya.
Referensi:
jurnalhukum.com
abdulkadir.blog.uma.ac.id
rusdionoconsulting.com
pajak.go.id
kelaspintar.id






Informasi