Artikel

Asas Pengujian Ex Tunc

Asas peradilan administrasi salah satunya yaitu Asas Pengujian Ex Tunc.

 

Asas ini mempunyai maksud untuk menguji hakim peradilan administasi. Adapun batasannya yaitu hanya pada fakta atau keadaan hukum. Keputusannya ada pada saat tata negara dikeluarkan.

 

Pengadilan pajak adalah contoh pengadilan yang hanya menggunakan asas pengujian ex tunc. Pertimbangan itu hanya fakta atau bukti oleh pengadilan sebelum diterbitkan STP Nomor: 00066/104/12/007/13 tanggal 20 Mei 2013;

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

media.neliti.com

pengadilanpajak.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi