Asas Pengayoman

Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas pengayoman’ adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.”
Berikut adalah Pasal yang menyebutkan tentang pengayoman yaitu:
Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
“Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
“Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.
Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum/-serta rnemberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.
Pasal 13 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
“Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
Referensi:
id.wikisource.org
rendratopan.com
flevin.com
medium.com
jdih.kemenkeu.go.id






Informasi