Artikel

Asas Non-Distorsi dalam Hukum Pajak

Asas yang berlaku dalam hukum pajak salah satunya yaitu Asas Non-Distorsi.

 

Hal ini juga diterangkan oleh Miyasto yang menurutnya bahwa asas-asas perpajakan itu salah satunya meliputi Asas Non-Distorsi.

 

Asas ini juga bisa diartikan sebagai pajak jangan sampai mengakibatkan distorsi ekonomi, inflasi, efek psikologikal dan berbagai kerusakan di dalam masyarakat, khusunya distorsi ekonomi. Seharusnya dalam pengenaan pajak juga jangan sampai menimbulkan kelesuan ekonomi, kesalahan dalam penentuan dan berbagai sumber daya.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

abdulkadir.blog.uma.ac.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi