Artikel

Asas Netralitas

Asas peradilan administrasi salah satunya yaitu Asas Netralitas.

 

Asas ini mempunyai  arti yaitu peradilan administrasi wajib bebas dan merdeka.

 

Asas tersebut terdapat pada Pasal 2 huruf (f) Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

dikti.kemdikbud.go.id

peraturan.bpk.go.id

law.uii.ac.id

ejournal.uniska-kediri.ac.id

pekalongankab.bawaslu.go.id

jdih.kemenkeu.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi