Artikel
Asas Nasionalisme dalam Hukum Agraria

Hukum Agraria di Indonesia dilandasi oleh beberapa asas salah satunya adalah Asas Nasionalisme.
Peraturan yang berhubungan dengan asas ini yaitu Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berbunyi:
“Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”.
Referensi:
jurnalhukum.com
hukumproperti.com
jdih.kemenkeu.go.id






Informasi