Artikel
Asas Mendengar Kedua Belah Pihak

Asas dalam hukum perdata dan hukum acara perdata salah satunya yaitu asas mendengar kedua belah pihak.
Asas tersebut ditegaskan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
Asas tersebut tertuang dalam Pasal 163 HIR/ 283 RBg yang berbunyi:
“Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”.
Referensi:
jurnalhukum.com
osf.io
peraturan.bpk.go.id
jdih.mahkamahagung.go.id
jhaper.org






Informasi