Artikel

Asas Ketertiban Dan Kepastian Hukum

Pasal 6 ayat (1) huruf (i) Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘asas ketertiban dan kepastian hukum’ adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum”.

 

Pasal 6 ayat (1) huruf (i) Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘asas ketertiban dan kepastian hukum’ adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum”.

 

 

 

Referensi:

jdih.kemenkeu.go.id

id.wikisource.org

rendratopan.com

peraturan.bpk.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi