Artikel

Asas Kesatuan Beracara

Asas peradilan administrasi salah satunya yaitu Asas Kesatuan Beracara.

 

Asas ini mempunyai tujuan untuk menegakkan hukum materiil. Oleh karena itu harus adanya satu kesatuan atau keseragaman dalam beracara bagi peradilan administrasi diseluruh wilayah negara.

 

Asas tersebut dalam sistem peradilan yang bertingkat adalah tingkat pertama yaitu banding dan kasasi. Selain itu jika dalam perkara sejenis baik pada pemeriksaan diperadilan judex facti, ataupun kasasi dengan MA sebagai Puncaknya.

 

S.F. Marbun mengemukakan bahwa hukum acara merupakan sarana untuk menegakan hukum materiil yang menggambarkan proses atau prosedur yang dapat ditempuh dalam proses peradilan. Ketiadaan kesatuan beracara dapat menggoyahkan sendi–sendi kepastian hukum, merugikan masyarakat pencari keadilan dan dapat menimbulkan kesulitan bagi penegakan hukum (S.F. Marbun, 1997:194).

 

Berkat adanya asas itu proses dipengadilan tingkat pertama (PTUN) menjadi suatu proses juga yang dilaksanakan oleh pengadilan tingkat banding. Namun pada Pengadilan Tinggi hal ini ada pengecualian dibagian tertentu sehingga harus dilakukan pemeriksaan ulang atau tambahan. Setelah itu maka hal tersebut dapat dilakukan.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

osf.io

suduthukum.com

srikandi-dewi.blogspot.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi