Artikel
Asas Kepentingan Umum dalam Hukum Agraria

Hukum Agraria di Indonesia dilandasi oleh beberapa asas salah satunya adalah Asas Kepentingan Umum.
Peraturan yang berhubungan dengan asas ini yaitu Pasal 18 Undang-undang Hukum Agraria (UUPA) yang berbunyi:
“Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.”.
Referensi:
hukumproperti.com
spi.or.id
jdih.kemenkeu.go.id
herlindahpetir.lecture.ub.ac.id






Informasi