Artikel

Asas Kemanusiaan

Pasal 2 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘asas kemanusiaan’ adalah Pengadaan Tanah harus memberikan pelindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.”.

 

Pasal 6 ayat (1) huruf (b) Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘asas kemanusiaan’ adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional”.

 

Pasal 2 huruf (a) Undang-undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yaitu Penanganan Konflik mencerminkan asas yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘asas kemanusiaan’ adalah bahwa penanganan Konflik harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional”.

 

 

 

Referensi:

jdih.kemenkeu.go.id

id.wikisource.org

rendratopan.com

flevin.com

komnasham.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi