Artikel

Asas Hakim Bersifat Menunggu

Asas dalam hukum perdata dan hukum acara perdata salah satunya yaitu Asas Hakim Bersifat Menunggu.

 

Maksud dari asas tersebut adalah inisiatif untuk mengajukan suatu tuntutan hak yang diserahkan sepenuhnya kepada pihak berkepentingan. Sementara Hakim hanya menunggu saja.

 

Ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

“Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum”.

 

Sesuai pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

osf.io

peraturan.bpk.go.id

heylawedu.id

dpr.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi