Asas Hakim Aktif

Asas tersebut ditegaskan pada Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg yang berbunyi:
“Jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka.
Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat (akte) tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa.
Keputusan yang sedemikian tidak diizinkan dibanding.
Jika pada waktu mencoba akan memperdamaikan kedua belah pihak, perlu dipakai seorang juru bahasa, maka peraturan pasal yang berikut dituruti untuk itu”.
Hakim aktif memimpin jalannya persidangan yang ditegaskan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”.
Keaktifan Hakim juga terdapat pada Pasal 19 ayat (4) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Referensi:
media.neliti.com
pn-jakartaselatan.go.id
pn-balebandung.go.id
jhaper.org
mahkamahagung.go.id
jdih.mahkamahagung.go.id
peraturan.bpk.go.id






Informasi