Asas Finansial dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak

Asas yang berlaku dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak salah satunya yaitu Asas Finansial.
Asas ini bisa diartikan sebagai pajak yang dilaksanakan sesuai keadaan keuangan atau kondisi finansial pihak wajib pajak. Bisa dibilang bahwa asas ini mengharuskan pihak wajib pajak untuk membayar pajak tapi tidak memberatkannya.
Dilihat dari sisi pemungutannya, berharap masyarakat selaku wajib pajak sadar dan mau secara aktif untuk memenuhi kewajiban pajaknya meskipun hanya kecil. Ini bertujuan agar bisa menekan biaya pemungutan (Pudyatmoko).
Hal ini juga diterangkan oleh Adolf Wagner yang menurutnya bahwa “pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan Negara”.
Dalam asas ini fungsi pajak yang paling penting merupakan fungsi budgeter. Maksudnya adalah memasukkan uang sebanyak mungkin ke dalam kas negara. Peran pemerintah wajib memperhitungkan efisiensi pengeluaran untuk penetapan pajak, pemungutan pajak, pelaporan pajak, juru pungut, dan sebagainya.
Referensi:
abdulkadir.blog.uma.ac.id
money.kompas.com
kelaspintar.id






Informasi