Artikel

Asas Exteritorial  

Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya yaitu asas exteritorial.

 

Exteritorial berasal dari bahasa Spanyol. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Exteritorial dari bahasa Spanyol ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti luar negeri.

 

Asas ini mempunyai arti yaitu seorang diplomat atau duta besar yang bertugaskan pada suatu negara harus dianggap berada di luar wilayah negara yang dimana dia ditempatkan tersebut.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

books.google.co.id

jurisdata.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi