Asas Efektivitas

Asas efektivitas terdapat Pasal 20 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:
“Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
- asas kepastian hukum
- asas tertib penyelenggaraan negara
- asas kepentingan umum
- asas keterbukaan
- asas proporsionalitas
- asas profesionalitas
- asas akuntabilitas
- asas efisiensi
- asas efektivitas”.
Ternyata Pasal 58 huruf (i) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan pengganti UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas efektivitas’ adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna”.
Kemudia Pasal 2 huruf (e) Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas efektivitas’ adalah menentukan pencapaian tujuan pemberian Bantuan Hukum secara tepat”.
Referensi:
pemerintah.net
peraturan.bpk.go.id
dpr.go.id






Informasi