Aliran Rechtsvinding

Jurnal Rechtsvinding (JRV) dicetuskan untuk pertama kalinya pada tanggal 2 Januari 2012. Tujuan dibuatnya aliran ini untuk mempublikasikan berbagai karya ilmiah dalam bidang hukum yang berasal dari para praktisi, peneliti dan akademisi hukum. Karena ketiga hal tadi mempunyai perhatian yang besar terhadap pembangunan hukum nasional.
Nama “Rectsvinding” berasal dari salah satu aliran hukum yang mempunyai pandangan bahwa hukum bukan hanya sebuah peraturan perundang-undangan saja. Kemudian bukan juga hanya rasa keadilan yang tumbuh pada diri masyarakat saja. Justru aliran ini ada karena kedua hal tadi.
Istilah “Rechtsvinding” juga selalu dipergunakan pada sistem peradilan dengan padanan “penemuan hukum oleh Hakim”.
Dalam konsep terakhir posisi hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang saja. Melainkan untuk penyelaras antara peraturan perundang-undangan serta rasa keadilan yang terdapat dalam diri masyarakat.
Menurut Aliran Rechtsvinding yang menyatakan bahwa hukum dibentuk dengan beberapa cara yaitu:
- wetgeving (pembentukan undang-undang)
- administrasi (TUN)
- rechspraak atau peradilan
- kebiasaan/tradisi yang sudah mengikat masyarakat
- ilmu (wetenschap)
Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut aliran ini samapi sekarang.
Referensi:
rechtsvinding.bphn.go.id
e-kampushukum.blogspot.com
ditjenpp.kemenkumham.go.id
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
123dok.com
bphn.go.id
peraturan.bpk.go.id






Informasi