Faktor Diadakannya Pemilu Menurut Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S.

Faktor Diadakannya Pemilu Menurut Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dalam bukunya yang berjudul ‘Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, 2006’ Ada 2 (dua) yang penting pada pemilu 1955, yaitu sebagai berikut ini:
- a) untuk mengakhiri krisis kabinet yang silih berganti,
- b) akan dapat menciptakan parlemen yang representatif serta mempuyai kekuatan moril dan sekaligus melakukan penyaringan partai-partai yang banyak jumlahnya. Bahkan Pemilu 1955 juga diharapkan bisa menghasilkan UUD baru penganti UUDS 1950 melalui konstituante hasil pemilu.
BIOGRAFI
Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. adalah salah satu hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi Indonesia. Beliau selalu berada dalam dunia pendidikan dimasa kariernya. Setelah menamatkan pendidikannya di FH Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1970, Beliau menjadi Dosen tetap di Universitas Brawijaya (Unbraw) dimulai pada tahun 1971. Beliau lahir pada tanggal 24 Desember 1942.
PROFESI
- Dosen Luar Biasa FH Unbra (1971-sekarang),
- Dosen Luar Biasa FH Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sejak 1972-sekarang,
- Dosen Luar Biasa Universitas Widyagama, Malang (1972-sekarang),
- Dosen Program Pasca Sarjana di Unbraw (1997-sekarang),
- Dosen Program Pasca Sarjana di Universitas 17 Agustus 1945,
- Dosen Program Pasca Sarjana di Malang (1999-sekarang),
- Dosen Program Pasca Sarjana di Universitas Widyagama (2001-sekarang).
HASIL KARYA
- Reformasi konstitusi dalam masa transisi paradigmatic, 2003
- Tipe negara hukum, 2004
- Hukum konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, 2006
- Partai politik dalam perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, 2008
- Sang penggembala: perjalanan hidup dan pemikiran hukum A. Mukthie Fadjar : hakim konstitusi periode 2003-2008, 2008
- 2307 hari mengawal konstitusi: tujuh belas sketsa ringan, antologi puisi, dan PHPU, 2010
- Membangun negara hukum yang bermartabat, 2013
- Pemilu, perselisihan hasil pemilu, dan demokrasi: membangun pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah dan penyelesaian perselisihan hasil pemilu secara demokratis, 2013
- Sejarah, elemen, dan tipe negara hukum, 2016
- Menuju negara bermartabat: independensi, etika pejabat publik, dan hukum berkeadilan, 2018
- Pembaharuan ketatanegaraan melalui perubahan konstitusi
Sekian penjelasan mengenai Faktor Diadakannya Pemilu Menurut Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
opac.perpusnas.go.id
osf.io
id.wikisource.org
id.wikipedia.org
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id






Informasi