Artikel

Kewenangan KY Pasca Amandemen UUD 1945

Kewenangan KY (Komisi Yudisial) Pasca Amandemen UUD 1945 ada dalam beberapa Pasal yaitu sebagai berikut ini:

  • Pasal 24B ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 yang berbunyi:

“Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.

 

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang berbunyi:

“Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

  1. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  2. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
  3. menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  4. menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim”.

 

  • Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.

 

 

Sekian penjelasan mengenai Kewenangan KY (Komisi Yudisial) Pasca Amandemen UUD 1945 dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

suduthukum.com

bantuanhukum-sbm.com

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

slideshare.net

encyclopedia.com

books.google.co.id

osf.io

peraturan.bpk.go.id

jdih.kemenkeu.go.id

dpr.go.id

commons.wikimedia.org

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi