Lembaga Negara Menurut Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S.

Lembaga Negara Menurut Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. tentang Kewenangan yang di Berikan UUD memunculkan berbagai penafsiran, yaitu sebagai berikut ini:
- Penafsiran luas, sehingga mencakup semua lembaga negara yang nama dan kewenanganya disebut/tercamtum dalam UUD 1945
- penafsiran moderat, yakni yang hanya membatasi apa yang dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi dan lembaga tinggi
- penafsiran sempit, yakni penafsiran yang merujuk secara emplisit dari ketentuan pasal 67 UU MK.
BIOGRAFI
Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. adalah salah satu hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi Indonesia. Beliau selalu berada pada dunia pendidikan dalam masa kariernya. Beliau menjadi seorang Dosen Biasa (Tetap) di Universitas Brawijaya (Unbraw) pada tahun 1971. Sebelumnya Beliau telah lulus mengenyam pendidikannya di FH Universitas Gadjah Mada (UGM) pada pada tahun 1970. Beliau lahir pada tanggal 24 Desember 1942.
HASIL KARYA
- Hukum Konstitusi – Mahkamah Konstitusi
- Sejarah, Elemen Dan Tipe Negara Hukum
- Pemilu – Perselisihan Hasil Pemilu dan Demokrasi
- Teori-teori Hukum Kontemporer
Sekian penjelasan mengenai Lembaga Negara Menurut Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id






Informasi