Konstitusi Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, S.H., M.S.

Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, S.H., M.S. adalah Seorang Profesor dan Dosen dengan Perjanjian Kerja dalam bidang hukum di Universitas Warmadewa.
Karya Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, S.H., M.S. yaitu sebagai berikut:
- Demokrasi, HAM & Konstitusi (2010)
- Ilmu Negara: Sejarah, Konsep, dan Kajian Kenegaraan (2012)
- Hukum Konstitusi (Edisi Revisi) 2012
- Filsafat Hukum (2013)
- Filsafat Ilmu (2014)
Menurut Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, S.H., M.S. yang menyatakan bahwa konstitusi dibedakan menurut definisi dan konseptual, yaitu seperti berikut ini:
“Menurut definisi dapat dikatakan konstitusi adalah himpunan norma atau kaidah konstitusi suatu negara yang menyiratkan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang berisi norma atau kaidah-kaidah hukum untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan kekuasaan negara.
Menurut konseptual, konstitusi adalah norma atau kaidah hukum yang mengkaji teks yang tersurat dan tersirat di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar”.
Referensi:
belbuk.com
pddikti.kemdikbud.go.id
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
tirto.id
gramedia.com
sites.google.com
kompas.com
nasional.kompas.com
detik.com
news.detik.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi