Artikel

Sistem Negara Kesatuan Desentralisasi Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (7) tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa:

“Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

 

 

 

 

Referensi:

dpr.go.id

peraturan.bpk.go.id

pelajaran.co.id

investor.id

sarjanaekonomi.co.id

akuntansilengkap.com

pakdosen.co.id

pendidikan.co.id

maxmanroe.com

repository.stpn.ac.id

gramedia.com

sites.google.com

kompas.com

nasional.kompas.com

detik.com

news.detik.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi