Bentuk Negara Indonesia Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut UUDS 1950

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Menurut Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia tahun 1950 yang menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia terdapat pada Mukaddimah Alinea ke IV dan Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
- Mukaddimah Alinea ke IV
“Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna”.
- Pasal 1 ayat (1)
“Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara Hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
Referensi:
id.wikipedia.org
repository.stpn.ac.id
dpr.go.id
mkri.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi