Artikel

Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Usaha Negara Menurut Prof. Usep Ranawijaya, S.H.

Menurut Prof. Usep Ranawijaya, S.H. yang menyatakan bahwa perbedaan hukum tata negara dengan hukum tata usaha negara yaitu:

“Didasarkan atas adanya perbedaan jenis tugas kenegaraan yang mengakibatkan keharusan pembedaan jenis alat perlengkapan”.

 

 

 

 

Referensi:

repository.ut.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi