Artikel

Hukum Tata Negara Menurut Sir George Whitecross Paton

Sir George Whitecross Paton adalah seorang sarjana hukum Australia dan Wakil Rektor Universitas Melbourne dari tahun 1951 hingga 1968. Ia lahir pada tahun 16 Agustus 1902 dan wafat pada tahun 16 Juni 1985.

 

Menurut Sir George Whitecross Paton dalam bukunya ‘Textbook of Jurisprudence’ yang menyatakan bahwa:

Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state”.

(Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu).

 

 

 

 

Referensi:

en.wikipedia.org

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi