Artikel
Tujuan Hukum Menurut Prof. Dr. Van Kan

Menurut Prof. Dr. Van Kan dalam buku ‘Inleiding tot de reschtsweetenschap’ yang menyatakan bahwa:
“Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan tersebut tidak dapat diganggu. Kemudian norma-norma atau kaedah-kaedah yang ada seperti norma agama, kesusilaan dan kesopanan belum mampu melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat, dalam hal inilah hukum menjalankan perannya”.
Referensi:
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi