Artikel

Tujuan Hukum Menurut Thomas Hobbes

Thomas Hobbes dari Malmesbury adalah seorang filsuf Inggris yang beraliran empirisme. Ia lahir pada tanggal 5 April 1588 dan wafat pada tanggal 4 Desember 1679.

 

Menurut Thomas Hobbes yang menyatakan bahwa:

“Hukum sebagai kebutuhan dasar bagi keamanan individu. Hukum menjadi alat yang penting bagi terciptanya masyarakat yang aman dan damai di tengah orang-orang liar yang suka saling memangsa”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi