Tanggapan Prof. Dr. Mr. H. Andi Zainal Abidin Farid, S.H. Tentang Fungsi Hukum Sebagai Pengendali Sosial

Prof. Dr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H. adalah seorang ahli hukum dan juga ahli sejarah yang penelitiannya berupa hak asasi manusia yang sudah dikenal di daerah Wajo sebelum Niccolai Marchiavelli (bangsa Eropa) yang pada abad (Zaman Renaissance) yang sama.
Penelitiannya yaitu ‘Konsepsi Kekuasaan di Wajo pada abad XV sudah mengenal hak asasi manusia’. Dan Beliau sendiri sangat kagum akan hal tersebut. Beliau lahir pada tanggal 14 Agustus 1926 dan wafat pada tanggal 10 Juni 2020.
Menurut Prof. Dr. Mr. H. Andi Zainal Abidin Farid, S.H. yang menyatakan bahwa:
“Jika aku disuruh menentukan antara hukum yg baik menggunakan pelaksanaan yg jelek dan aturan yang jelek denganAplikasi yang baik, maka aku akan menentukan aturan yg buruk dengan aplikasi yg baik. namun dengan demikian tentu lebih baik lagi Bila hukum hukum maupun pelaksanaannya baik”.
Referensi:
id.wikipedia.org
detik.com
onlinelibrary.wiley.com
tribratanews.kepri.polri.go.id
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi